SULTANWIN Merupakan Mabes Pengadilan Agama Di Lubuk Pakam Yang Mendapatkan Pengadilan Tingkat Pertama Yang Bertugas Memeriksa,Mengadili,Dan Memutus Perkara-Perkara Di Bidang Perkawinan,Kewarisan,Wsaiat,Dan Hibah.Perkara-Perkara Tersebut Diputus Berdasarkan Hukum Islam